Hukum  

Petugas Tutup Lubang Tambang Emas Ilegal Antam Pongkor, Ini Kata Agustinus Toko Susetio

Oplus_131072

BOGOR – Petugas gabungan menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam UBPE Pongkor, tepatnya di Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Dalam operasi yang melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, PT Antam UBPE Pongkor, serta masyarakat sekitar, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, seperti pahat, mesin bor, mesin pompa, dan peralatan lainnya.

General Manager PT Antam UBPE Pongkor, Agustinus Toko Susetio, mengatakan operasi gabungan tersebut berhasil menutup sejumlah lubang tambang ilegal sekaligus menertibkan berbagai fasilitas penunjang aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Selama patroli, tim gabungan berhasil menutup 20 lubang tambang tanpa izin, menertibkan 21 gubuk, 17 dudukan gelundung, serta berbagai fasilitas yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya, Minggu (19/7/2026).

Selain melakukan penertiban, petugas juga mengamankan dan memusnahkan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tim juga melakukan pengamanan dan pemusnahan barang-barang yang digunakan dalam aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Agustinus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam operasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan penertiban merupakan hasil koordinasi dan sinergi yang baik antara aparat keamanan, pemerintah, pengelola kawasan, dan masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat, pemerintah, pengelola kawasan konservasi, serta masyarakat yang telah bekerja sama. Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi, komunikasi, dan semangat kolaborasi yang kuat di lapangan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penanganan persoalan pertambangan tanpa izin tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat, edukasi, dan kemitraan yang berkelanjutan.

“Kami meyakini penyelesaian persoalan PETI memerlukan sinergi yang berkesinambungan, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pembangunan ekonomi masyarakat, edukasi, serta kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Agustinus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan Pongkor sebagai aset bersama yang memiliki nilai penting bagi keselamatan, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kawasan ini sebagai aset bersama demi keselamatan, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan bagi generasi yang akan datang,” pungkasnya. ANG