Lagi, KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Setelah Bappenda dan BKPSDM

Oplus_131072

CIBINONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jumat (28/8/2026).

Penyidik KPK diketahui mendatangi dan melakukan penggeledahan Kantor Disdik Kabupaten Bogor, setelah Bappenda dan BKPSDM.

Informasi yang dihimpun, sejumlah petugas KPK terlihat memasuki Kantor Disdik Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.00 WIB. Rombongan penyidik datang menggunakan empat kendaraan roda empat bermerek Toyota Innova berwarna hitam.

Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, para petugas KPK terlihat meninggalkan kantor tersebut membawa dua koper saat keluar dari Kantor Disdik Kabupaten Bogor.

Namun, secara pasti isi koper maupun barang tersebut yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan KPK.

Sebelumnya, Penggeledahan yang dilakukan KPK adalah buntut dari dugaan korupsi kasus pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Dalam dugaan kasus tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.

“Betul, memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo belum lama ini.

KPK menaikkan status penyelidikan itu ke penyidikan. Namun, mereka belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut hingga saat ini.

Ia menjelaskan, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada kasus tersebut. Artinya, tersangka akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

“Saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Adapun kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan atau Bappenda Kabupaten Bogor.

Budi memastikan akan terus mendalami dugaan kasus di Kabupaten Bogor tersebut.

“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih sprindik umum. Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya. MON