PT Share Masih Pungli Parkir di Cibinong dan Ciawi, Kinerja Komisi II DPRD Dipertanyakan

BOGOR – Direktur Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Padjajaran (JAMPP), Saleh Nurangga mempertanyakan kinerja Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, sangat lambat.

Pasalnya, masih banyak pungutan liar (Pungli) didua dilokasi yakni Cibinong dan Ciawi terindikasi tidak masuk pendapatan asil daerah (PAD) Pemkab Bogor.

“Ini patut dipertanyakan kinerja Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dalam hal soal pungli parkir di Cibinong maupun Ciawi. Jangan dibiarkan, kalau perlu oknum petugas yang bermain parkir ditindak tegas sesuai peraturan undang – undang di Indonesia,” kata Saleh Nurangga, Senin (7/9/2026).

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova alias Vio meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan kegiatan PT Sarana Hayun Respati (Share) dalam pengelolaan dan pemungutan parkir di Wilayah I Cibinong dan Wilayah III Ciawi.

Bahkan, setelah muncul informasi bahwa legalitas perusahaan belum terverifikasi melalui Online Single Submission (OSS).

Vio meminta Dishub segera memastikan legalitas dan dasar kerja sama sebelum kegiatan pemungutan parkir terus berjalan.

“Jika benar informasi yang saya terima, saya minta Dishub segera menghentikan kegiatan PT. Sarana Hayun Respati, pada pemungutan parkir di Wilayah 1 Cibinong dan 3 Ciawi. Karena, tidak terverifikasi secara OSS, sebab dapat dikategorikan pungli,” ujar Vio.

Ia juga menjelaskan prinsip retribusi daerah yang menjadi dasar pungutan pemerintah.

“Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,“ ungkapnya.

Menurut Vio, terdapat dua perusahaan yang ditunjuk Dishub untuk pengelolaan dan pemungutan parkir. Ia menduga persoalan verifikasi perlu segera dipastikan agar kegiatan tidak berjalan tanpa dasar regulasi yang jelas.

Vio juga mempertanyakan proses seleksi perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak ketiga.

“Ini bentuk kecerobohan dan ketidak cermatan dari pansel, kami akan panggil Kadishub dan jajarannya serta panitia seleksi terkait hal itu,” tandas Vio.

Ia menyebut kerja sama pengelolaan parkir melibatkan PT Share dan PT Bogor Multimedia Future (BMF).

“Pengelolaan parkir tersebut melibatkan pihak ketiga dari dua perusahaan, yakni PT Share dan PT Bogor Multimedia Future (BMF). PT Share menglola wilayah I dan III, sedangkan PT BMF mengelola wilayah II, IV, dan V,” jelasnya.

Vio menyebut terdapat 175 titik parkir di Wilayah I dengan target Rp1,8 miliar. Wilayah II memiliki 198 titik dengan target Rp1,3 miliar.

Wilayah III memiliki 108 titik dengan target Rp1,5 miliar. Wilayah IV sebanyak 28 titik dengan target Rp720 juta, sedangkan Wilayah V memiliki 25 titik dengan target Rp530 juta.

Total ruas jalan yang telah ditetapkan melalui SK mencapai 271 ruas. Namun, capaian pendapatan hingga Agustus 2026 disebut baru sekitar Rp78 juta.

“Jadi pihak ketiga ini kontraknya itu sejak bulan Juli dan pada bulan Agustus ini sudah mendapatkan Rp78 juta. Sisanya sekitar Rp3,5 miliar hingga 31 Desember 2026,” terangnya.

Vio menjelaskan, pengelolaan parkir pada Januari hingga Juli 2026 masih dilakukan juru parkir lama. Skema pihak ketiga baru berjalan sejak Juli berdasarkan aturan 2026.

”Kalau Januari sampai Juli itu masih dikelola oleh jukir-jukir yang lama. Karena tidak bisa memakai peraturan yang 2025. Peraturan yang baru di 2026 pakai pihak ketiga di bulan Juli. Jadi Januari-Juli enggak masuk PAD karena kan ini baru dikontraknya Juli,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menyoroti persoalan lain terkait mekanisme pengelolaan pendapatan parkir dan kontribusinya terhadap PAD Kabupaten Bogor.

Menurutnya, lokasi tersebut bukan titik parkir tepi jalan yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut area itu dimanfaatkan oknum juru parkir karena tingginya aktivitas pengunjung.

”Di depan alun-alun itu kan sudah dipasang sekarang (Dilarang Parkir). Itu bukan tempat parkir tepi jalan. Tempat parkir tepi jalan, depan Dewan. Jadi, kelas jalannya Tegar Beriman, kelas 1. Jika alun-alun sama pemda itu, kemarin sebab banyak orang parkir, itu dimanfaatkan oleh jukir. Padahal itu bukan tempat parkir,” ungkapnya.

Vio menambahkan, Dishub disebut telah memberikan surat peringatan kepada PT Share terkait kejadian yang viral tersebut. ”Informasinya sudah diberikan SP dari Dishub ke pihak ketiga,” pungkasnya. MON