Oleh : Didi Furqon Firdaus
Penulis : Wakil Ketua Umum Kadin Kab.Bogor (Bidang Pertambangan,Gas & Energi Mineral) 2021-2026 & Anggota SC Mukab IX.
A. Latar Belakang
Pembangunan ekonomi nasional tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dunia usaha. Pengusaha memiliki kedudukan penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, mengembangkan perdagangan dan industri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rangka membina dan mengembangkan dunia usaha di Indonesia, pemerintah membentuk Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
KADIN merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia dan menjadi mitra pemerintah dalam berbagai hal yang berkaitan dengan perdagangan, perindustrian, dan jasa.
KADIN memiliki dasar hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Undang-undang tersebut menempatkan KADIN sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia serta sebagai wadah penyaluran aspirasi dunia usaha dalam pembangunan ekonomi. UU tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 28 Januari 1987.
KADIN juga berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha Indonesia dengan pemerintah mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan perdagangan, industri, dan jasa. Oleh karena itu, keberadaan KADIN sangat penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan daya saing pengusaha, dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN)?
2. Apa dasar hukum pembentukan KADIN?
3. Apa peran KADIN dalam perekonomian nasional?
4. Apa saja fungsi dan tugas KADIN?
5. Bagaimana kontribusi KADIN terhadap dunia usaha dan pembangunan ekonomi?
C. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan pengertian dan kedudukan KADIN.
2. Mengetahui dasar hukum pembentukan KADIN.
3. Menjelaskan peran KADIN dalam perekonomian nasional.
4. Mengetahui fungsi dan tugas KADIN.
5. Menjelaskan kontribusi KADIN terhadap dunia usaha.
A. Pengertian KADIN
Kamar Dagang dan Industri atau KADIN adalah organisasi yang menjadi wadah bagi pengusaha Indonesia dalam mengembangkan kegiatan usaha serta menyalurkan aspirasi dunia usaha. KADIN mencakup bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta.
Pembentukan KADIN dilatarbelakangi kebutuhan untuk mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, serta memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat pengusaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional. UU Nomor 1 Tahun 1987 juga menegaskan fungsi KADIN sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha Indonesia dan pemerintah.
Dengan demikian, KADIN dapat dipahami sebagai organisasi yang berperan menjembatani kepentingan dunia usaha dengan pemerintah sekaligus membantu meningkatkan kemampuan dan daya saing pengusaha Indonesia.
B. Dasar Hukum KADIN
Dasar hukum utama KADIN adalah:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
UU Nomor 1 Tahun 1987 merupakan dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan KADIN. Undang-undang ini mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan peran KADIN dalam pembangunan ekonomi nasional.
2. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022
Keppres Nomor 18 Tahun 2022 memberikan persetujuan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN. Keppres ini mencabut Keppres Nomor 17 Tahun 2010.
3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kegiatan KADIN dalam pembangunan ekonomi berkaitan dengan prinsip perekonomian nasional sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945.
C. Peran KADIN
KADIN mempunyai berbagai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, antara lain:
1. Sebagai wadah dunia usaha
KADIN menjadi wadah bagi para pengusaha Indonesia untuk berorganisasi, berkomunikasi, dan mengembangkan kegiatan usaha. Melalui KADIN, pengusaha dari berbagai sektor dapat menyampaikan kepentingan dan persoalan yang dihadapi dunia usaha.
Hari ini KADIN Kab.Bogor akan MUKAB Ke IX untuk memilih nahkoda 5 tahun kedepan,bagaimana Visi Misi KADIN kedepan yang lebih baik dan ‘SINERGIS DENGAN PEMERINTAH DAERAH’ wawlahu alam biswab.
Pustaka : Mengutip berbagai sumber.***







