CIAWI – Sejumlah rumah kos-kosan di wilayah RT 05 Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, diontrog petugas gabungan yakni Satpol PP, Polsek dan Koramil Ciawi, serta pemerintah desa setempat dalam berantas penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (20/8/2026) malam.
Kos-kosan tersebut disinyalir menjadi sarang prostitusi online. Sebanyak 16 orang diamankan, terdiri dari 9 perempuan dan 7 laki-laki hidung belang.
Razia tersebut, adanya pengaduan dari masyarakat yang resah dengan praktik maksiat di kawasan kosan tersebut.
Kepala Desa Ciawi, Nana Sumarna mengatakan, di wilayah RT 5 memang banyak sekali rumah kos-kosan, tercatat ada sekitar 38 kosan. Beberapa di antaranya disinyalir dijadikan tempat praktik prostitusi online.
“Menyikapi perkembangan yang ada, Forkopimcam bersama Desa Ciawi melakukan sweeping ke kos-kosan itu. Setelah dilakukan razia, beberapa berpasangan, ada yang tidak. Lalu mereka langsung di bawa ke kantor Kecamatan Ciawi untuk dilakukan pendataan dan dikirim ke balai rehabilitasi sosial,” ujarnya.
Iya menjelaskan, hasil pendataan seluruhnya buka warga Desa Ciawi. “Ada warga Kecamatan Caringin, Kota Bogor, Garut dan lainya, yang jelas bukan ber-KTP Ciawi,” jelasnya.
Tambah Nana, kedepan pihaknya akan mengumpulkan para pemilik kos-kosan yang ada diseputaran Ciawi.
“Kita arahkan mereka agar deklarasi kos-kosannya tidak dibolehkan untuk aktivitas praktik prostitusi online dan kita akan terus melakukan razia secara rutin,” tegasnya.
Pelaksana tugas Camat Ciawi, Denny Kuswara mengatakan, sebanyak 16 orang yang terjaring dalam razia pekat langsung dilakukan pendataan dan diserahkan ke balai sosial agar dilakukan pembinaan.
“Usai dilakukan pendataan dengan petugas, kami bawa ke tempat rehabilitasi sosial yang berada di wilayah Citeureup,” ujarnya.
Sementara, Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Ciawi, Slamet Mujaratun, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak semua yang diamankan merupakan pelaku.
“Ada juga yang memang bekerja dan ngekos di sana. Nanti yang sudah terbukti berdasarkan keterangan mereka akan kami proses untuk direhabilitasi,” pungkasnya. MON







