Hukum  

Pakar Hukum TPPU Desak KPK, Kasus Korupsi Upah Pungut BAPPENDA Dipertanyakan 

Oplus_131072

BOGOR – Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mempertanyakan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Kabupaten Bogor, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, setelah KPK menyita uang sekitar Rp1,5 miliar, menggeledah sejumlah kantor pemerintahan, serta memeriksa sejumlah pejabat terkait. Namun, hingga Selasa (13/10/2026), KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Yenti Garnasih yang juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu mempertanyakan kinerja KPK yang perlu menjelaskan perkembangan penanganan perkara, terutama apabila penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Kalau memang sudah ada dua alat bukti awal ya harus segera menetapkan tersangka,” kata Yenti Garnasih kepada wartawan.

Menurut Yenti, komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto harus diikuti dengan langkah konkret oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.

Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan sudah hampir 2 bulan tidak ada progress bahkan tak ada tersangka. KPK harus menjelaskan apa kendalanya,” kata dosen hukum pidana bidang ekonomi dan tindak pidana khusus Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut.

Yenti juga menilai siapa pun yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan perkara dan dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan seharusnya diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Dia menyebut lambannya perkembangan penanganan perkara korupsi masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia, meskipun menurutnya kondisi tersebut tidak berlaku pada semua kasus.

KPK Sita Rp1,5 Miliar dan Geledah Tiga Kantor Kasus dugaan korupsi upah pungut ini bermula dari rangkaian kegiatan KPK pada Agustus 2026. Dalam proses tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Perkembangan perkara menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pada 21 Agustus 2026, KPK menyatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor,” kata Budi. = MON