Muscab GM FKPPI Diduga Sarat Intervensi Penguasa

Oplus_131072

BOGOR – Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI (GM-FKPPI) bakal segera menggelar Musyawarah Cabang (Muscab). Salah satu agenda utamanya untuk memilih Ketua Pengurus Cabang yang saat ini masih di bawah tampuk Hirja Roses.

Empat nama digadang-gadang siap maju menjadi Ketua PC GM FKPPI Kabupaten Bogor. Mereka adalah Agus Budi alias Agus Koek, Arnold Leasa alias Anong, Onne Setiawan, dan Aprul.

Kendati telah ramai diperbincangkan oleh kalangan internal organisasi maupun pemberitaan media massa, namun hingga Jumat (23/10/2026), belum ada informasi resmi tentang hari dan tanggal Pelaksanaan Muscab.

Dari informasi yang diperoleh dari beberapa kalangan internal organisasi, dugaan sarat intervensi penguasa menjadi penyebab belum adanya kepastian hari, tanggal, dan tempat Muscab.

“Masalahnya, ada salah satu calon, yaitu Agus Budiarso dipaksakan oleh Bupati Bogor untuk menjadi Ketua GM FKPPI. Padahal mayoritas kader mengetahui kalau Agus Koek ini tidak bisa menunjukkan SKEP atau Surat Keputusan bahwa dia anak kandung dari seorang purnawirawan TNI/Polri atau anak kandung anggota TNI/Polri aktif,” ungkap pengurus GM FKPPI.

“Zaman GM FKPPI Kabupaten Bogor dipimpin Marcell, Agus Koek ini sempat menjadi sekretaris tapi kemudian dipecat karena tidak ada bukti SKEP,” imbuh narasumber.

Rawan Digugat Kader

Kisruh pencalonan Agus Koek yang terkesan dipaksakan oleh penguasa ini rawan digugat oleh para kader. Demikian seperti dikatakan mantan Ketua Rayon GM FKPPI Kecamatan Ciawi, Bambang.

“Secara konstitusi organisasi, orang yang bukan anak purnawirawan atau bukan anak TNI-Polri aktif tidak boleh mencalonkan diri menjadi Ketua FKPPI,” tegas Bambang, Jumat (23/10/2026).

Bambang menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FKPPI, syarat utama calon ketua adalah Anggota Biasa. Sedangkan definisi Anggota Biasa, yang termasuk ke dalam kategori Anggota Biasa hanyalah putra-putri kandung (anak biologis) dari Purnawirawan TNI-Polri maupun anggota TNI-Polri aktif.

Seseorang yang tidak memiliki latar belakang keluarga TNI-Polri (masyarakat sipil murni) hanya bisa masuk ke dalam kategori Anggota Kehormatan jika dinilai berjasa besar bagi organisasi. Namun, Anggota Kehormatan memiliki keterbatasan hak dan tidak memiliki hak politik untuk dipilih (mencalonkan diri) sebagai Ketua FKPPI.

“Jadi silakan saja dipaksakan, kami siap menggugat. Kalau penguasa melakukan intervensi dan melaksanakan kehendak untuk kepentingan politiknya itu tidak sehat bagi organisasi,” tegasnya. = MON