CISARUA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten Bogor kembali menertibkan bangunan melanggar ketentuan tata ruang di kawasan Puncak.
Salah satunya, bangunan rumah dua lantai di Kampung Naringgul RT 001/RW 017, Blok RE Martadinata, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, akhirnya dibongkar, Selasa, (18/8/2026).
Pembongkaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Cisarua dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Plt. Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Agus Subekti, mengatakan bangunan tersebut sebelumnya telah masuk dalam pendataan bangunan bermasalah. Keberadaannya diketahui saat pemerintah melakukan penertiban bangunan dan pedagang kaki lima di kawasan Puncak beberapa tahun lalu.
Menurut Agus, pada penertiban sebelumnya petugas baru membongkar bagian bangunan yang digunakan sebagai toko. Sementara rumah dua lantai di bagian belakang masih berdiri dan baru ditindaklanjuti dalam penertiban kali ini.
“Waktu penertiban sebelumnya, yang dibongkar baru bagian tokonya. Sekarang kami melanjutkan penertiban terhadap bangunan rumah dua lantai yang masih berdiri,” ujarnya Selasa 18 Agustus 2026.
Ia menegaskan, pembongkaran tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah menjalankan tahapan administratif, mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.
“Prosesnya sudah melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran pertama sampai teguran ketiga. Hari ini dilakukan eksekusi pembongkaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengawas Bangunan Wilayah Cisarua, Asep Supriatna, mengatakan bangunan tersebut berdiri di atas lahan perkebunan milik PTPN I Regional 2 Gunung Mas.
Selain persoalan status lahan, bangunan tersebut juga tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi itu menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan penertiban.
“Bangunan ini tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan milik PTPN Gunung Mas,” kata Asep.
Pembongkaran ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor menata kembali kawasan Puncak, khususnya lokasi yang dinilai mengganggu tata ruang dan fungsi kawasan wisata.
Penataan tersebut diharapkan dapat membuat kawasan Puncak lebih tertib sekaligus menyediakan ruang terbuka yang mendukung kualitas lingkungan di sepanjang jalur wisata tersebut.
“Setelah bangunan dibersihkan, lahan tersebut rencananya Pemerintah menjadikan sebagai fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat berupa halte,” pungkasnya. MON







