CIBINONG – Hilal Firmansyah, calon Ketua Kadin Kabupaten Bogor, resmi bertanding di Musyawarah Kabupaten (Muskab) IX Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Bogor, yang akan berlangsung 1 September 2026.
Kesiapan Hilal ini dibuktikan setelah Ketua Gapensi Kabupaten Bogor, ini mengambil formulir pendaftaran, di kantor KADIN, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Senin (10/8/2026).
Di hari yang sama, Hilal juga menggelar deklarasi pencalonannya di hadapan ratusan pendukung di Hotel Horison Ultima Sayaga, di hari yang sama. Dalam acara tersebut, pengusaha konstruksi itu menyatakan akan maju dalam pertarungan ketua KADIN.
Dalam deklarasi itu, Hilal menyatakan kesiapannya untuk maju, dan memimpin KADIN Kabupaten Bogor, menggantikan Shinta Dec Checawati, yang habis masa jabatannya.
Dengan tagline “Kadin Baru Pengusaha Bogor Maju”, Hilal, menegaskan, apabila dirinya dipercaya memimpin organisasi para pengusaha ini akan melibatkan seluruh anggota luar biasa atau asosiasi-asosiasi yang ada dalam kepengurusan atau kegiatan KADIN Kabupaten Bogor.
“Saya ingin pengusaha yang ada di Kabupaten Bogor, bisa maju bersama-sama. Saya ingin memajukan KADIN, dengan prinsip Rereongan Sangkan Waluya, gotong royong menuju kesejahteraan,” kata Hilal.
Ketua SC Mukab IX KADIN Kabupaten Bogor, Joy Pendhita, mengatakan bahwa musyawarah yang mengangkat tema “Kolaborasi dan Sinergi Dunia Usaha Menuju Kabupaten Bogor Istimewa dan Berkelanjutan” ini menjadi forum untuk menentukan ketua periode 2026 – 2031.
Joy, juga mengatakan, mukab ini menjadi ruang bagi kalangan usaha untuk menyatukan pemikiran dan merumuskan peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
“Mukab ini memiliki posisi penting untuk mempererat kerja sama antar pelaku usaha sekaligus menyusun langkah konkret KADIN untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor,” kata Joy.
Terkait pendaftaran bakal calon, hingga saat ini baru satu nama yang resmi mendaftar, yakni Hilal Firmansyah.
Menurut Joy, setiap bakal calon yang akan maju dalam Mukab IX KADIN ini harus memenuhi persyaratan yang mengacu pada Peraturan Organisasi KADIN Indonesia Nomor Skep/215/DP/XI/2024.
Beberapa di antaranya, setiap bakal calon harus memiliki pengalaman menjadi pengurus KADIN sekurang-kurangnya dua tahun.
Kemudian, memiliki pengalaman aktif minimal tiga tahun di Organisasi Pengusaha Anggota Luar Biasa (ALB).
Joy, juga mengatakan bahwa ada ketentuan khusus apabila hasil verifikasi hanya menyisakan satu bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Nantinya, lanjut Joy, calon tunggal harus menanggung biaya operasional pelaksanaan Mukab IX berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) panitia. Kesanggupan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai.
“Seluruh ketentuan itu diterapkan sebagai bagian dari regulasi organisasi untuk memastikan penyelenggaraan Mukab berlangsung tertib, transparan, serta sesuai aturan yang berlaku,” kata Joy.
Sementara, dalam pelaksanaan Mukab IX ini ada beberapa tahapan, seperti pengambilan formulir pendaftaran bakal calon mulai 3-11 Agustus 2026.
Kemudian penyerahan berkas hingga 21 Agustus, verifikasi administrasi 22 Agustus, perbaikan berkas 24 Agustus, Sidang Pleno Penetapan Calon 25 Agustus, asistensi teknis bersama KADIN Jawa Barat 26 Agustus.
Informasi yang dihimpun, akan ada tiga bakal calon yang maju dalam Mukab IX KADIN Kabupaten Bogor, yakni Hilal Firmansyah, Sulhaji Jompa dan Ridwan Rusliandi. MON







