Keputusan MK Soal Gibran, Pengamat Politik Menilai Secara Administrasi Tidak Memenuhi Syarat legal Standing

Oplus_131072

CIBINONG – Pengamat politik sekaligus founder Yayasan Visi Nusantara Maju (Vinus) merespon putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Yusfitriadi melihat tiga hal penting dalam putusan perkara tersebut. Yakni perspektif administratif, substantif, dan kewenangan

Dalam konteks perspektif administratif, dia melihat gugatan tidak diterima, karena secara administratif para penggugat tidak memenuhi legal standing.

Hal tersebut karena para penggugat bukan pasangan calon presiden dan wakil presisen pada kontestasi 2024.

“Walaupun bagi saya ini masih debatable karena jika secara administratif tidak memenuhi syarat termasuk syarat legal standing, seharusnya MK tidak melanjutkan proses persidangan pada tahapan pembuktian,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Jum’at (9/10/2026).

Menurut Yusfitriadi, seharusnya MK menghentikan proses pada tahapan proses dismissal atau pada tahap pemeriksaan awak untuk menyaring atau menilai kelayakan suatu gugatan, sebelum dilanjutkan persidangan atau ditolak.

Kemudian yang kedua perspektif substantif.

Dalam putusan persidangan tersebut secara substansi menyatakan bahwa tidak ditemukan Ijazah setara SLTA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan syarat lulusan untuk presiden dan wakil presiden adalah lulusan SLTA atau sederajat.

Artinya Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk menjadi wapres, namun sudah menjabat selama hampir 2 tahun. “Dengan demikian putusan MK masih menyisakan masalah besar,” tandas Ketua Yayasan Vinus.

Selanjutnya yang terakhir perspektif kewenangan.  Salah satu petitum gugatan para penggugat adalah memohon MK untuk mendiskwalifikasi atau menghentikan Gibran sebagai wakil presiden.

Namun MK bukan dalam kewenangannya untuk mendiskualifikasi atau menghentikan calon atau pasangan calon dan kontestasi pemilihan legislatif maupun pasangan capres dan cawapres. Terlebih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut sudah memimpin selama hampir 2 tahun.

“Kalau masih berstatus calon atau pasangan calon yang mempunyai kewenangan adalah KPU untuk mendiskualifikasi atau menghentikan pencalonannya,” tegas dia.

Namun jika sudah memimpin seperti terjadi pada wakil presiden gibran ini, maka kewenangan ada di DPR RI. Tentu saja dengan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Siapa yang harus bertanggung jawab? Karena putusan MK menyisakan masalah besar, sehingga harus ada yang bertanggungjawab. Baik dalam konteks menindaklanjuti putusan MK atau bertanggung jawab atas kesalahan fatal yang mengusung dan meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran cawapres,” katanya.

Menurutnya, terdapat empat pihak yang harus bertanggung jawab dalam menindaklanjuti dan menuntaskan putusan MK tersebut.

Yang pertama adalah DPR RI. Hal ini untuk menindaklanjuti putusan MK ini adalah DPR RI, apakah akan membiarkan Indonesia dipimpin oleh wapres yang tidak memenuhi syarat, atau segera melakukan impeachment (pemakjulan) terhadap wapres.

“Tentunya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang. Sampai saat ini belum ada respon apapun dari DPR RI dalam merespon putusan MK tersebut,’ ujarnyq.

Lalu kedua, penyelenggara pemilu. Baik KPU maupun Bawaslu mempunyai kontribusi signifikan atas lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres, padahal tidak memenuhi syarat.

Hal ini seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan, karena sudah ada kepastian hukum dengan putusan MK tersebut.

“Selama ini saya melihat tidak ada bentuk pertanggung jawaban dari penyelenggara pemilu tersebut. Malah sibuk dengan memanipulasi informasi kepastian hukum tersebut dengan mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,’ ungkapnya.

Tentu saja kalau dalam konteks pertanggungjawaban hukum harus ada mekanisme hukum untuk mendesak KPU dan Bawaslu bertabggungjawab, baik melalui DKPP maupun lembaga hukum lainnya.

Berikutnya yang ketiga adalah partai politik pengusung. Terutama Partai Golkar yang sudah “menaturalisasi” Gibran Rakabuming Raja sehingga dapat diusung oleh Partai Golkar dan beberapa partai lainnya.

Dia melihat sampai saat ini tidak ada pertanggung jawabannya. Apakan pertanggung jawaban secara substantif dengan mencabut usungan terhadap Gibran Rakabuming Raka, atau pertanggung jawaban moral dengan meminta maaf kepada publik karena sudah mengusung wapres yang tidak memenuhi syarat.

Kemudian dalam perkara ini yang harus bertanggung jawab adalah presiden. Sampai saat ini tidak ada respon presiden atas putusan MK tersebut, selain respon tidak akan mengintervensi proses persidangan.

“Adapun hasil putusannya tidak direspon sama sekali. Padahal ini menyangkut rakyat indonesia, yang selama ini “dibohongi” oleh proses pencalonan wakilnya. Di luar masalah politis atau bukan, saya berharap presiden ikut bertanggungjawab baik secara substantif maupun secara moral,” Yusfitriadi menegaskan.

Founder Yayasan Vinus menambahkan, masyarakat sudah sangat bertanggung jawab untuk membuka mata semua pihak, di antaranya dengan berproses hukum di mahkamah konstitusi.

Selanjutnya tinggal menunggu tanggung jawab dari stakeholder negara untuk merespon putusan MK tersebut, akan tidak terus menyisakan masalah dan menjadi catatan sejarah terburuk dalam perjalanan negeri ini. = MON***