CIBINONG – Hasil temuan Ombudsman dalam fasilitas mewah yang diduga digunakan untuk narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada pembongkaran bangunan.
Informasi yang dihimpun, dari 13 bangunan bak apartemen itu, 10 di antaranya dibongkar menggunakan alat berat. Hal tersebut dilakukan bersamaan dengan kedatangan jajaran Komisi XIII DPR RI, Rabu (30/9/2026).
Sebelum bangunan dibongkar sejumlah barang di dalamnya terlebih dahulu dikeluarkan. Lalu dimasukkan ke dalam pikap untuk dijadikan barang bukti penyelidikan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara menyebut 10 bangunan yang dieksekusi itu merupakan bangunan ilegal yang tidak terdaftar sebagai aset negara.
Selain itu, kata dia, 10 bangunan tersebut juga berdiri di daerah aliran sungai atau DAS yang ada di sekitar Lapas Kelas IIA Cibinong.
“10 unit bangunan ini telah menyalahi aturan ini tidak dibeli atau dibangun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan berdiri di daerah aliran sungai (DAS),” jelas Dewi kepada wartawan.
Pembongkaran ini, lanjutnya, dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran kembali di kemudian hari.
“Sehingga ke depannya kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak berpihak keadilan, maka 10 ini dibongkar,” tegas
Dewi.
Sementara, Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menambahkan sejumlah barang yang ada di dalam bangunan tersebut sudah diamankan sebelum dilakukan pembongkaran.
“Jangan sampai kami dikatakan mendesak perusakan barang bukti secara prematur karena mendahului hasil persidangan, oleh karena itu barang-barang yang ada di dalamnya dipotret, dicatat dan disegel terlebih dulu,” pungkasnya. = MON







