BOGOR – Seorang kontraktor membocorkan dugaan adanya fee 7-10 persen bagi pemenang lelang proyek di Kabupaten Bogor. Pengakuan kontraktor ini semakin memperkuat adanya praktik korupsi dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada 26 Agustus 2026 lalu.
“Yang saya ketahui, mereka secara terang-terangan meminta komitmen kepada pihak yang memenangkan proyek dengan target sebesar 7 persen, berapa pun nilai penawaran atau penurunan harga dalam proses lelang,” ungkap Jonarudin, seorang kontraktor asal Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (29/9/2026).
Menurut Jonarudin, jika dirinya harus memberikan komitmen sebesar 7-10 persen dari pagu nilai proyek maka akan sulit untuk mendapatkan keuntungan. “Berapa lagi keuntungan yang bisa saya dapatkan dari pekerjaan yang saya kerjakan?” katanya.
Jonarudin pun blak-blakan menyebut inisial ‘S’ dan ‘O’ sebagai pelaku di mana setiap penyedia barang dan jasa yang ingin memenangkan proyek harus berkomitmen terhadap kedua orang tersebut.
Ia bahkan mengungkapkan, setiap proyek yang dimenangkan kelompok ‘S’ dan ‘O’ justru banyak kejanggalan.
“Sepengetahuan saya justru proyek-proyek yang mereka kerjakan kebanyakan menggunakan bendera orang atau menggunakan badan usaha dari luar. Mereka hanya mengambil keuntungan dari pengondisian kemenangan di ULP,” ujar Direktur CV Raihan Putra ini.
“Salah satunya proyek peningkatan jalan di Desa Pancawati yang dimenangkan ‘O’, yang menurut informasi yang saya terima menggunakan badan usaha dari Jakarta dan kemudian diserahkan kepada pihak lain untuk dikerjakan,” sambungnya.
Jonarudin juga mencontohkan ketidakberesan proses lelang proyek di Disdik Kabupaten Bogor sehingga digeledah KPK. Di antaranya adanya dugaan perlakuan khusus dalam penetapan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan ‘O’ dan ‘S’.
Sebanyak 20 pengusaha yang mencium adanya KKN dalam proses PBJ di Disdik Kabupaten Bogor ini pun menggeruduk Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
“Pemenang tender yang diakomodir pengusaha berinisial S semuanya menang di proyek Disdik Kabupaten Bogor, meski TKDN-nya telah kadaluwarsa. Sebaliknya, pengusaha lain yang tidak masuk dalam lingkaran S dan TKDN-nya juga expired justru digugurkan oleh UKPBJ,” sebut dia.
Diserang di medsos
Keberanian Jonarudin mengungkap adanya bau KKN dalam proses lelang PBJ di Kabupaten Bogor harus menghadapi risiko besar. Nama belakangan diserang di media sosial (medsos) oleh akun anonim.
“Saya difitnah sebagai tukang ancam di Disdik Kabupaten Bogor. Foto saya disebar bahkan istri saya yang tidak berdosa ikut disebut-sebut,” ujar Jonarudin.
Menurutnya, serangan terhadap dirinya terjadi setelah ia kerap menyampaikan sejumlah dugaan praktik pengondisian proyek di Pemkab Bogor.
“Saya menilai isu tersebut digunakan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan pemeriksaan KPK di Kabupaten Bogor. Menurut saya, pihak-pihak yang sebenarnya memainkan proyek itu justru kelompok S, O, ASM, NN, dan CS, yang selama ini dikenal orangnya F1,” tegas Jonarudin.
Terkait konten medsos tersebut, Jonarudin mengaku telah mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya, Johan Pakpahan, dengan melayangkan surat laporan ke Polda Jabar dan Polres Bogor.
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, menyayangkan beredarnya narasi dan foto di medsos terkait kliennya Jonarudin.
“Persoalan mengenai proyek seharusnya disampaikan berdasarkan informasi dan data yang jelas. Kebebasan berpendapat harus tetap menghormati etika. Tidak menggiring opini dan menyeret pribadi dan keluarga dalam persoalan proyek,” ujar Johan, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa diancam atau mendapat tekanan terkait proyek, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan melalui unggahan media sosial yang menyerang personal. = MON***







